Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Cecar Soal Aliran Uang ke Bupati

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |14:05 WIB
KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Cecar Soal Aliran Uang ke Bupati
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo (DHS). Dwi diperiksa dalam kaitan dengan kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Tulungagung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Dwi diperiksa pada Kamis (16/7/2026) kemarin. Adapun Dwi dicecar penyidik soal posisinya yang diduga menjadi perantara penerimaan uang untuk Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Selain Dwi, empat orang lainnya dari unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga swasta turut diperiksa. Penyidik mencecar keempat orang tersebut dengan materi pemeriksaan yang sama.

Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa:

  • Adriana - Staf di PT Moderna Tehnik Perkasa
  • Hermawan - Kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa
  • Dwi Hary Subagyo - Kepala BPKAD Kab. Tulungagung
  • Tri Hadi Setowati - Kabag PBJ Dinas PUPR Kab. Tulungagung
  • Hilman Faluthy - Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur

"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," imbuh Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka pada 11 April lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement