Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Usai pelantikan, para pejabat ASN tersebut langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Dokumentasi inilah yang diduga digunakan Gatut sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.