Kadispenad Tegaskan Babinsa Tak Diberi Tugas Awasi Kepatuhan Wajib Pajak!

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 12:08 WIB
Kadisenad, Brigjen TNI Donny Pramono (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan, tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) di bidang perpajakan. Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadisenad), Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tidak berarti adanya penambahan kewenangan bagi aparat teritorial tersebut.

"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya