Dirjen Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Berlaku

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 18:26 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko mengungkapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berlaku.

Menurut dia, pencegahan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pencekalannya itu satu hari setelah ditetapkannya beliau sebagai tersangka dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan," kata Hendarsam saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). 

"Imigrasi mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, disertai permohonan pencegahan ke luar negeri selama 20 hari. Sesuai aturan yang berlaku, Imigrasi kemudian melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya