Dirjen Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Berlaku

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 18:26 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko (foto: Okezone)
Share :

Hendarsam juga mengatakan, hingga kini belum ada nama lain yang diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara tersebut.

"Sampai sejauh ini belum ada," katanya.

Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya