Hendarsam juga mengatakan, hingga kini belum ada nama lain yang diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara tersebut.
"Sampai sejauh ini belum ada," katanya.
Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
(Awaludin)