Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Pekerja PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 13:54 WIB
PHK (foto: Okezone)
Share :

Total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar dengan nominal yang berbeda-beda sesuai masa kerja masing-masing pekerja.

Meski PHK tetap dilaksanakan, Afriansyah menegaskan, para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Ia juga mengapresiasi peran Polri dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar perkara hubungan industrial yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Menurut Irhamni, kolaborasi antara Polri, Kemnaker, manajemen PT Amos Indonesia, dan para pekerja menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun rekan-rekan pekerja," ujar Irhamni.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya