JAKARTA - Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Lima tersangka masing-masing berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND.
"Saat ini lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Padi, dikutip Selasa (28/7/2026).
"Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, mengatakan penetapan tersangka telah diikuti dengan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Menurutnya, masih ada kemungkinan polisi menetapkan tersangka lainnya.
"Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh," ujar Teddy.
Sebelumnya, peristiwa tragis menimpa pria berinisial IKD alias S, terduga pencuri ayam yang tewas dikeroyok massa usai aksinya tepergok. Insiden itu terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Momen putri bungsu IKD menangis saat melihat jenazah sang ayah pun menyedot empati publik. Peristiwa itu pun viral di media sosial.
(Arief Setyadi )