Jokowi Selalu Absen Sidang, Kubu Roy Suryo: Tergugat Wajib Hadir Mediasi!

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 11:32 WIB
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Okezone
Share :

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji menyoroti sikap mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang selalu absen dalam sidang gugatan perdata terkait keabsahan ijazahnya. Menurutnya, sebagai tergugat ada kewajiban dalam proses mediasi.

Dalam gugatan perdata pihak tergugat memang boleh diwakili kuasa hukumnya. Namun, ia mengingatkan terdapat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur pihak tergugat wajib hadir dalam mediasi.

"Dalam berbagai gugatan perdata, ingat Pak Jokowi itu tidak pernah hadir. Meskipun sudah diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, di dalam perdata itu memang yang hadir itu adalah kuasa hukumnya, tetapi ingat, di dalam gugatan perdata ada kewajiban dari tergugat untuk hadir dalam forum mediasi. Itu ada Perma-nya itu," kata Sangaji dalam program Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu (29/7/2026) malam.

"Ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib hadir dan tidak boleh dikuasakan oleh kuasa hukum," sambungnya.

Ia mengungkapkan, selama ini kuasa hukum Jokowi berdalih kliennya bersedia hadir dalam persidangan pidana sebagai pelapor. Sedangkan dalam gugatan perdata yang menjadikannya tergugat, Jokowi enggan hadir.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya