Sementara itu, tujuh hakim melakukan pelanggaran di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan memanipulasi absensi.
"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wanprestasi, sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi/jabatan dan ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online," pungkas Abhan.
(Rahman Asmardika)