Kakortas Tipidkor Polri Datangi Kejagung, Ada Apa?

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 15:14 WIB
Kakortas Tipidkor Polri Datangi Kejagung (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

“Nggak ada, lebih ke silaturahmi dan sinergi ke depan,” ujarnya.

Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tak menggunakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Dalam perkara Febrie, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan Febrie. 

Kejagung pun tengah mengusut total empat sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Sedangkan tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya