"Penahanan itu harus diketahui oleh publik secara luas di hadapan masyarakat sehingga untuk mempermalukan penahanan tersebut. Jadi dampaknya berlipat-lipat," katanya.
Didit menjelaskan kerugian akibat penahanan yang dinyatakan tidak sah dapat mencakup aspek materiil maupun immateriil. Ia menyebut kerugian immateriil dapat muncul dari dampak psikologis dan reputasi yang dialami seseorang setelah proses penahanan tersebut terekspos ke publik.
Ia juga menyinggung tayangan karangan bunga yang diputar dalam persidangan sebagai salah satu faktor yang menurutnya dapat memperbesar dampak psikologis terhadap pihak yang ditahan.
"Kalau misalnya dibilang itulah breakdown dari kerugian yang akan dialami oleh seorang yang dilakukan penahanan, penangkapan secara tidak sah," ujarnya.
Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp106 juta dan immateriil Rp100 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
(Fahmi Firdaus )