Sidang Perdana Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Digelar 11 Agustus

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2026 19:30 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk, itu akan mulai disidangkan pekan depan. 

"11 Agustus 2026," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, Senin (3/8/2026).

Susunan majelis hakim akan terdiri atas Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, serta Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota.

- Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;
- Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz;
- Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham;
- Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya