Ia melanjutkan, baik uang yang digunakan oleh Suhardiman maupun pejabat di Pemkab Kuansing untuk pejabat Kemenhut bersumber dari potongan anggota koperasi unit desa (KUD), kepala desa, hingga camat setempat.
"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )