Sebagai bentuk kontribusi nyata DPRD Kota Bandung dalam mendorong penanganan kejahatan lingkungan yang tegas dan komprehensif, Komisi I merekomendasikan tiga langkah strategis kepada Pemkot Bandung:
1. Mengidentifikasi dan menindak beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga terlibat.
2. Menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap seluruh pihak manajemen yang bertanggung jawab.
3. Mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi yang sepadan demi pemulihan lingkungan yang nyata.
(Anindita Trinoviana)