Soroti Kasus Penebangan Pohon, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Hukum Tegas

Atik Untari, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2026 13:54 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
Share :

"Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Bandung," ujar Radea.

Meski mengapresiasi respons cepat dan teguran keras yang diberikan oleh Wali Kota Bandung kepada pihak-pihak terkait, DPRD Kota Bandung menilai langkah tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang lebih substansial.

Sebagai pakar hukum bisnis, Radea menekankan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan yang mengeksekusi penebangan, melainkan harus menyasar hingga ke pemilik manfaat (beneficial owner) dari badan usaha (PT atau CV) yang bernaung di balik proyek tersebut.

DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Melalui mekanisme ini, tindakan penebangan pohon tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga sebagai kejahatan lingkungan. Pertanggungjawaban pidana dapat menjerat pihak manajemen hingga Dewan Komisaris jika terbukti terlibat.

Tak hanya pengawasan dari dinas terkait atau aparat kewilayahan (camat dan lurah), Radea turut mempertanyakan fungsi pengawasan internal di tubuh perusahaan terkait.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya