JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan beratnya ancaman pidana, melainkan juga integritas moral para penegak hukum.
Hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, hakim tetap berkewajiban menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan serta mempertimbangkan hukuman yang paling adil dan proporsional bagi terdakwa.
"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Alquran, hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil," kata Yusril, Kamis (6/8/2026).
Menurut Yusril, pidana mati dalam perkara korupsi hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni ketika negara berada dalam kondisi bahaya, terjadi bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, atau saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.