"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat atau ringannya ancaman pidana. Menurutnya, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang lengkap, tetapi praktik korupsi masih terus terjadi sehingga aspek moral menjadi faktor penting dalam pemberantasannya.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam," kata Yusril.
"Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang hak dan mana yang batil," pungkasnya.
(Arief Setyadi )