Rulian menjelaskan, tiga tersangka yang telah diamankan memiliki peran berbeda. Dua orang bertugas membobol tower dan mengambil baterai, sedangkan satu pelaku lainnya bertugas mengirim sekaligus menjual barang hasil curian.
Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif terhadap banyaknya laporan pencurian baterai tower di wilayah Kabupaten Malang.
"Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka," ujar Hafiz.
Polisi turut mengamankan dua unit baterai lithium Huawei 100 Ah hasil pencurian di Tajinan, beserta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku. Selain itu, disita sejumlah alat yang dipakai untuk membobol pengaman tower, seperti linggis, gunting, palu, obeng, kunci inggris, kunci pipa, dan peralatan lainnya.