Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menilai temuan senjata tidak bisa dianggap sebagai bagian dari konflik internal belaka. Menurut dia, temuan tersebut merupakan fakta yang harus diusut secara hukum.
"Fakta penemuan senjata adalah fakta yang tidak bisa dibantah bahwa sekolah telah dijadikan sebagai gudang dari bisnis-bisnis mereka yang kemudian merugikan sekolah, merugikan misi mulia, merugikan marwah pendiriannya," kata Hermawanto.
Yayasan juga meminta kepolisian segera melakukan sterilisasi menyeluruh di area sekolah guna memastikan tidak ada lagi benda berbahaya yang tersisa. Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama sepekan demi menjamin keamanan peserta didik dan tenaga pendidik.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, yayasan dijadwalkan bertemu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin 10 Agustus 2026. Pengurus juga tengah membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Komisi III dan Komisi X DPR RI guna memastikan perlindungan terhadap siswa dan kelangsungan proses belajar mengajar.
(Arief Setyadi )