Sebelumnya, Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan pejabat TNI-Polri di daerah yang gagal menangani karhutla masih berlaku hingga saat ini.
Kebijakan tersebut sebelumnya pernah ditegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 dan 2019. Djamari menyebut kebijakan itu menjadi salah satu bentuk penegasan pemerintah agar seluruh aparat di daerah serius mencegah dan menangani karhutla.
“Masih berlaku,” tegas Djamari saat ditemui di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Djamari mengatakan dirinya terus mengingatkan jajaran di daerah mengenai konsekuensi tersebut saat melakukan kunjungan ke berbagai wilayah.
Menurutnya, keberhasilan mengendalikan karhutla menjadi salah satu pertimbangan terhadap keberlanjutan karier para pejabat yang bertanggung jawab.
“Saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan (karhutla) tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan,” ungkapnya.
(Awaludin)