Eks Waka BGN Ajukan Praperadilan, Minta Penetapan Tersangka Kasus MBG Dicabut

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2026 15:05 WIB
Eks Waka BGN, Lodewyk Pusung saat jadi tersangka korupsi MBG (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, kubu Lodewyk meminta hakim tunggal menyatakan surat penyidikan, surat penetapan tersangka, surat penahanan, dan surat penggeledahan yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tersebut tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lodewyk juga meminta hakim memerintahkan Kejagung mengeluarkannya dari Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Tak hanya itu, dia meminta sejumlah barang yang disita dalam perkara tersebut dikembalikan. Salah satunya yakni iPhone 17 Pro Max warna abu-abu muda berkapasitas 512 GB.

"Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon," ujar kuasa hukum Lodewyk.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya