JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di tiga lokasi di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 14 orang dengan peran beragam, mulai dari telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT, hingga admin judi online.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satresmob Bareskrim Polri terhadap aktivitas judi online di Tangerang dan sekitarnya.
"Ini merupakan salah satu hasil daripada teman-teman kita dari Satresmob Bareskrim Polri, di mana kasus ini ada tiga TKP dengan total tersangka sebanyak 14 orang," kata Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Perlu diketahui bahwa para pelaku ini mengelola situs judi online, berperan sebagai pengelola teknis deposit dan video, serta melakukan marketing atau pemasaran dalam bentuk video atau live streaming. Kegiatan tersebut dikoordinasi oleh admin sebagai pemilik situs," katanya.