Salahgunakan Izin Tinggal Pria Kelahiran Israel Dideportasi dari Bali, Dicekal Selama Lima Tahun

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2026 20:05 WIB
Imigrasi Bali deportasi pria Lithuania kelahiran Israel atas tuduhan pelanggaran izin tinggal.
Share :

Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan sanksi penangkalan (cekal) selama 5 (lima) tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.

BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius. Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya