Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2025. Saat itu, Lijan yang sedang piket di sekolah menegur seorang siswi karena tidak memakai sepatu. Dalam pemeriksaan atribut tersebut, guru honorer itu melihat tangkai permen dari dalam kantong rok siswi dan mengambilnya.
Namun, siswi tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Orangtua siswi yang tidak menerima perlakuan tersebut kemudian membuat laporan ke polisi dengan dugaan pencabulan.
Mediasi antara kedua pihak telah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak menemukan titik temu. Lijan kemudian ditahan sejak 28 Juli 2026 dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri.
Guru SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Binsar Rido Napitupulu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan senam pagi di lapangan sekolah.
"Pihak sekolah sudah mediasi dengan orang tua, polres dan dinas terkait tapi tidak ditemukan titik temu. Bapak itu mengakui tidak ada merogoh hanya mengambil permen," ucapnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Lijan Tondi Lasriado Sinaga masih berjalan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
(Fahmi Firdaus )