Rektor Unsoed Diduga Beli 3 Bidang Tanah dari Peras Camaba, KPK: Gunakan Keponakan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2026 00:05 WIB
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka. (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Permintaan para tersangka kemudian dituruti oleh orang tua calon mahasiswa baru tersebut. Akan tetapi, para calon mahasiswa baru ini tidak dinyatakan lulus seleksi mandiri sehingga tidak bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed.

Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.

“Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” bebernya.

Norman pun kemudian meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MLY) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MLY selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ucapnya.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MLY, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Daftar Enam Orang yang Ditetapkan Tersangka:

  1. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO)
  2. Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP)
  3. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES)
  4. Dian Mulia Wardhana (DMW), pihak swasta
  5. Adhi Wiharto (AW), pihak swasta
  6. Mulyono (MLY), pihak swasta.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya