JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari menanggapi rencana aksi unjuk rasa gabungan masyarakat yang akan digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026 besok.
Qodari mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, saran, maupun masukan dalam negara demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi tersebut harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita negara demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku," katanya saat dijumpai di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
"Jadi, saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan yang lain-lain, itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah, ya sering terjadi. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial," lanjutnya.
Untuk diketahui, aksi pada 27 Agustus 2026 tersebut akan diikuti oleh gabungan sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai daerah. Massa membawa beragam tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.
Salah satu tuntutan yang disuarakan yakni terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selain itu, massa juga akan menyampaikan aspirasi mengenai persoalan harga kebutuhan pokok yang dinilai terus mengalami kenaikan.
(Arief Setyadi )