Selain membekuk pelaku, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian anak yang dikenakan para korban saat kejadian berlangsung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )