Pemerintah Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Desember 2026

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 09:55 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)
Share :

Yusril juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut, termasuk tidak ada perintah pembekuan rekening dari dirinya selaku Ketua Satuan Tugas TPPU.

“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap persoalan itu dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yusril menegaskan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.

“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya