JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Tak terima dengan dakwaan tersebut, Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan.
"Atas dakwaan tersebut apakah akan mengajukan keberatan lagi?" tanya hakim kepada Dokter Tifa dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
"Iya benar Yang Mulia, setelah saya berkonsultasi dengan tim advokat saya, kami akan mengajukan keberatan," jawab Dokter Tifa.
Dengan demikian, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari Dokter Tifa dan tim kuasa hukumnya. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (17/9/2026).