Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 13:58 WIB
Dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Meski telah keluar pernyataan dari UGM, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi terdapat 28 unggahan yang menuding ijazah Jokowi palsu.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," sambung Jaksa.

Atas tindakan dokter Tifa juga, Jokowi merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya. "Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tuturnya.

Jaksa menekankan, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui. Sehingga, JPU menyebut perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya