AKPI Dorong Penguatan Perlindungan Hukum untuk Kurator

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 29 Agustus 2026 10:49 WIB
AKPI Dorong Penguatan Perlindungan Hukum untuk Kurator/ist
Share :

JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kurator dan Pengurus serta revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

AKPI juga merekomendasikan penguatan perlindungan hukum bagi kurator dan pengurus ketika menjalankan tugas berdasarkan putusan pengadilan.  

Perlindungan hukum tersebut diperlukan untuk menjaga independensi profesi sekaligus memastikan proses pemberesan harta pailit dapat berjalan secara efektif demi kepentingan kreditor maupun debitor.

Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, mengatakan organisasi profesi harus mulai mengambil peran lebih besar dalam mendorong kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“AKPI tidak boleh hanya memikirkan diri sendiri, kalau tidak juga berpikir untuk negara ini,” ujar Jimmy dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) AKPI 2026 di Kawasan Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, AKPI harus mampu berkontribusi pada persoalan yang lebih luas, khususnya dalam mendorong kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik.

Jimmy juga menekankan pentingnya organisasi menghasilkan inovasi dan legacy, bukan sekadar menjalankan RAT sebagai agenda rutin tahunan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya