JAKARTA - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan masa iddah atau jeda bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selama satu tahun. Ketentuan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Pimpinan Sidang Pleno IV, Cholil Nafis, memutuskan masa iddah bagi para calon Rais Aam dan Ketum PBNU dibatasi selama satu tahun. Mewakili Masyayikh, Muhibbul Aman Aly mengatakan, keputusan tersebut dikembalikan pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang telah berlaku demi menjaga tegaknya aturan organisasi.
“Keputusannya terkait iddah itu dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya Jam'iyyah,” katanya sebelum disahkan Cholil, dikutip dari laman resmi NU.
Pimpinan Sidang Pleno IV sebelumnya, Muhammad Nuh, sempat mengetuk palu untuk memberlakukan Perkum Pasal 7 yang mengatur masa iddah dari jabatan politik selama satu tahun bagi para calon.
“Syarat calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya 1 tahun,” katanya sambil mengetuk palu.
Namun, setelah keputusan tersebut, sejumlah muktamirin menyampaikan berbagai usulan. Usulan tersebut di antaranya mempertahankan masa iddah satu tahun, memberikan keringanan menjadi enam bulan, hingga menghapus ketentuan tersebut karena dinilai dapat membatasi hak calon Rais Aam dan Ketum PBNU.
Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif, mengatakan ketentuan masa iddah selama satu tahun sebenarnya telah diatur dalam Perkum dan sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi orang-orang yang pernah aktif di dunia politik, ketika ingin berkiprah berkhidmah ingin menjadi pimpinan di PBNU itu memang Perkum mengatur yang sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah digunakan tahun-tahun lalu,” kata Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma'arif.
Menurutnya, sebagian peserta Muktamar menilai aturan tersebut dapat membatasi hak warga NU untuk berkhidmat melalui kepengurusan PBNU. “Tadi sebagian ada yang mengusulkan membatasi hak-hak untuk berkhidmat kepada NU,” ujarnya.
Samsul mengatakan pembahasan mengenai ketentuan tersebut sempat mengalami kebuntuan. Sidang Pleno IV pun masih diskors hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Masih deadlock, sebetulnya sesudah diketok,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pimpinan Sidang Pleno IV, Muhammad Nuh, telah membuka sidang dengan agenda pengesahan Tata Tertib Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Dalam sidang tersebut, proses penjaringan dan tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) juga telah dimulai.
“Dengan agenda yaitu pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum, agenda kedua tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi,” katanya.
Pada Bab 4 Pemilihan Ketum, Nuh menjelaskan mekanisme pemilihan Ketum dilakukan secara langsung oleh peserta Muktamar melalui musyawarah mufakat dengan cara dipilih melalui AHWA. “Ini konsekuensi tadi malam,” jelasnya.
Pada Ayat (3), Nuh menegaskan calon Ketum yang dimaksud dalam ayat kedua akan dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar dengan memilih lima calon yang memenuhi syarat.
“Hasil pemilihan sebagaimana yang dimaksud Ayat (3) diambil lima besar untuk menjadi Calon Ketua Umum dan diserahkan Ahlul Halli wal Aqdi,” jelasnya dalam Ayat (4).
(Arief Setyadi )