Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah dari Jabatan Politik Calon Ketum PBNU 1 Tahun

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 14:01 WIB
Muktamar NU (Foto: IMG)
Share :

JAKARTA - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan masa iddah atau jeda bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selama satu tahun. Ketentuan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Pimpinan Sidang Pleno IV, Cholil Nafis, memutuskan masa iddah bagi para calon Rais Aam dan Ketum PBNU dibatasi selama satu tahun. Mewakili Masyayikh, Muhibbul Aman Aly mengatakan, keputusan tersebut dikembalikan pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang telah berlaku demi menjaga tegaknya aturan organisasi.

“Keputusannya terkait iddah itu dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya Jam'iyyah,” katanya sebelum disahkan Cholil, dikutip dari laman resmi NU.

Pimpinan Sidang Pleno IV sebelumnya, Muhammad Nuh, sempat mengetuk palu untuk memberlakukan Perkum Pasal 7 yang mengatur masa iddah dari jabatan politik selama satu tahun bagi para calon. 

“Syarat calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya 1 tahun,” katanya sambil mengetuk palu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya