Soal RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Jangan Sampai Jadi 'Senjata Tanpa Pengaman'

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 16:35 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA – DPR RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan, ada target RUU tersebut harus rampung pada 15 Desember 2026.

Menurut Pakar Hukum Henry Indraguna, RUU Perampasan Aset perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara merupakan langkah yang patut didukung, tetapi kewenangan perampasan yang terlalu luas tanpa pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai berisiko disalahgunakan.

"Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana," ujar Guru Besar Unissula Semarang itu dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Henry menekankan status seseorang sebagai pihak yang diperiksa, diselidiki, atau bahkan didakwa dalam perkara pidana tidak serta-merta menghilangkan haknya atas seluruh harta kekayaan. Menurutnya, negara hukum tetap harus mengedepankan proses yang adil, pembuktian objektif, serta kesempatan bagi pemilik aset untuk menerangkan sumber kekayaannya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya