"Pembahasan mengenai UU Perampasan Aset bukan hanya urusan DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, pengacara dan akademisi. Ini menyangkut hak seluruh masyarakat atas harta kekayaan yang diperoleh secara sah," katanya.
Ia pun meminta masyarakat ikut mencermati rumusan kewenangan dalam UU Perampasan Aset agar persoalan baru tidak muncul setelah penyitaan dilakukan. Prinsip yang harus menjadi pegangan, kata dia, adalah mengejar dan merampas aset yang terbukti berasal dari kejahatan tanpa mengkriminalisasi kepemilikan harta yang diperoleh secara sah.
"Dan jangan sampai sebuah undang-undang yang dimaksudkan untuk memperkuat negara hukum justru membuka ruang bagi abuse of power," pungkasnya.
Negara hukum harus mampu memastikan pelaku kejahatan dihukum, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak terbukti bersalah.
(Arief Setyadi )