Gugat ke PTUN, Penggugat Ijazah Gibran Soroti Tak Ada Nama Ibu Kandung

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2026 04:01 WIB
Penggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mercy Sihombing, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyoroti tidak adanya nama ibu kandung Gibran dalam data dokumen penyetaraan ijazah di Kemendikdasmen.

Mercy menjelaskan, dalam data penyetaraan ijazah tersebut tidak terdapat nama ibu kandung Gibran. Justru, yang tercantum hanya nama sang ayah yang merupakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Berdasarkan berkas data penyetaraan ijazah yang berasal dari Kementerian Pendidikan sendiri, dalam hal ini secara khusus saya ingin menyoroti kejanggalan administratif, yakni penyensoran nama ibu kandung yang ditutup,” kata Mercy di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2026).

“Ini penyensorannya, nama ayahnya dibuka, nama ibunya disensor, ditutup. Ini berkas langsung dari kementerian,” sambung dia.

“Namun faktanya, di data penyetaraan ijazah Gibran ini nama ibunya ditutup, sehingga memicu spekulasi publik dan merusak kepastian hukum dalam tata kelola administrasi negara,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dan Kemendikbudristek wajib memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar hukum yang digunakan. “Sebab penyensoran nama ibu tanpa payung hukum adalah bentuk penyimpangan prosedur administratif,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, gugatan ke PTUN itu untuk mendesak pihak terkait membuka secara transparan seluruh dokumen dasar penyetaraan, termasuk ijazah.

“Termasuk ijazah kalau ada atau sertifikat, kurikulum, dan dokumen evaluasi yang menjadi landasan penilaian bahwa sesuai dengan surat keterangan, pendidikan Grade 12 di UTS Insearch pantas disetarakan dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan peminatan Akuntansi dan Keuangan,” imbuhnya.

Dia menegaskan, publik berhak mengetahui apakah standar akademik yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan objektif.

“Tahapan kami sudah masuk ke e-Court. Langkah pertama, kami sudah menyampaikan dan secara resmi sudah membacakan gugatan. Dan Kamis besok kami menunggu jawaban dari Kemendikdasmen,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya