"Kalaupun semua aset kita dijual itu nggak sampai 2 miliaran. Jadi jelas saya sama saja divonis eh 9 tahun lebih ya kalau dihitung proporsional," tutur dia.
Ibam juga mengaku kecewa dengan putusan banding tersebut. Dia mempertanyakan penetapan uang pengganti Rp5 miliar yang menurutnya muncul tanpa dasar yang jelas.
"Contohnya untuk uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima dari sebuah tindak pidana. Tiba-tiba muncul out of nowhere, saya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana gitu," tutur dia.
Menurut Ibam, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Dia menilai kesalahan atas keputusan dan kebijakan di kementerian justru seolah dibebankan kepada dirinya sebagai seorang konsultan.
"Ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar. Kenapa seluruh jalannya persidangan seperti ini sangat terasa kental sekali upaya untuk menumpahkan semua kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan," ujarnya.