Kebijakan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Surat Edaran Gubernur Jawa Barat serta Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, BBTNGGP akan mengirimkan tautan melalui WhatsApp kepada calon pendaki yang telah melakukan pemesanan untuk tanggal pendakian 1 September 2026 dan seterusnya. Tautan tersebut digunakan untuk mengajukan pengembalian dana atau refund.
"Akan dikirimkan link pengajuan Refund melalui Whatsapp resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ke nomor yang disampaikan saat melakukan pendaftaran," tandasnya.
(Awaludin)