Saksi Ungkap Keputusan Kuota Haji 50:50 Dibuat Mundur, Baru Ditandatangani Januari 2024

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 13:49 WIB
Sidang korupsi kuota haji (foto: Okezone)
Share :

"Ini betul keterangan Bapak?" tanya jaksa.

"Iya, itu berita acara pemeriksaan," jawab Bahiej.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengambil alih proses tanya jawab. Ia kemudian mengonfirmasi terkait adanya backdate dalam KMA 1156.

"Terkait poin ini, apakah ini memang benar keterangan Saudara, itu bahwa 'seingat saya di internal biro tidak ada pembahasan atau kajian terkait KMA 1156 mengenai pembahasan kuota tambahan haji khusus sebanyak 50:50 persen. Pada proses penanggalan KMA 1156 tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU'. Seperti itu keterangannya?" tanya Hakim Ni Kadek.

"Iya," timpal Bahiej.

Terkait backdate, hal ini juga mencuat dalam surat dakwaan. Jaksa menyebutkan, untuk mengakomodasi keinginan dari PIHK, Gus Yaqut tanpa didahului kajian teknis menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam dakwaan disebutkan, keputusan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dan tidak sesuai dengan simpulan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia pada 27 November 2023.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya