Jaksa melanjutkan, dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Gus Yaqut menetapkan kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
"Bahwa Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut, padahal sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 (backdated)," ujar jaksa.
"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas," sambungnya.
(Awaludin)