JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol), yang beroperasi secara nasional maupun internasional. Website tersebut diketahui dikendalikan dari luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik menangkap lima tersangka. Mereka berperan dalam mengelola dan mengendalikan sejumlah situs judi online.
"Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring melalui eksistensi judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional," kata Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ujar Adex.