Bareskrim Ungkap Website Judol Dikendalikan dari Luar Negeri, 5 Tersangka Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 16:17 WIB
Bareskrim Ungkap Website Judol Dikendalikan dari Luar Negeri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol), yang beroperasi secara nasional maupun internasional. Website tersebut diketahui dikendalikan dari luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik menangkap lima tersangka. Mereka berperan dalam mengelola dan mengendalikan sejumlah situs judi online.

"Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring melalui eksistensi judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional," kata Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ujar Adex.

 

Adapun kelima tersangka yakni APU, MAY, R, GG, dan TS. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional perusahaan yang digunakan untuk menampung dan mengelola transaksi judi online tersebut.

APU berperan sebagai pihak yang mendapat perintah dari tersangka R. Dia juga menjadi penghubung dengan tersangka MAY yang menjabat sebagai Direktur PT Ultra Payment Terpercaya (UPT).

MAY merupakan Direktur PT UPT. Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung uang hasil transaksi deposit judi online.

Sementara itu, R berperan memerintahkan APU untuk mencarikan direktur fiktif bagi PT Ultra Payment Terpercaya. R juga memerintahkan pembukaan rekening bank perusahaan yang digunakan untuk website judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

"Tersangka dengan inisial GG sebagai pihak yang membuat segala bentuk legalitas perusahaan PT Ultra Payment Terpercaya dan juga telah memerintahkan tersangka R untuk mencarikan direktur PT. Tersangka dengan inisial TS mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif yang digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan Empire88," ujar Adex.

 

Adex mengungkapkan, judi daring tersebut menghasilkan omzet dalam jumlah fantastis, baik secara harian maupun bulanan.

"Setelah dilakukan penyidikan, estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498 atau setara Rp260.000.000.000 per bulan atau setara Rp8.600.000.000 per hari," ucap Adex.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyertaan Pasal 20 huruf c dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya