Kepala BGN: Keracunan MBG di Sidoarjo Akibat Kelalaian yang Disengaja!

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 18:18 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono/Okezone
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut, insiden keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, terjadi akibat pelanggaran prosedur yang disengaja.

Sudaryono menegaskan, pihak SPPG Kalitengah telah melakukan kelalaian yang disengaja karena tidak menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan BGN.

"Ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi anda lalai dalam melaksanakan ini. Namanya kelalaian disengaja," ujar Sudaryono di akun Instagram pribadinya pada Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, BGN menemukan adanya pelanggaran prosedur pelabelan makanan. Menurut dia, ahli gizi dan kepala dapur tidak memberikan label pada setiap ompreng makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat.

"Kasus keracunan di Sidoarjo, kita sudah cek kronologis, sudah cek juga di Radar MBG. Bahwa ternyata ahli gizi dan juga kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya dikasih label satu untuk satu PIC," ujarnya.

Dia menjelaskan,  makanan tersebut dimasak sekitar pukul 05.00 WIB sehingga seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, pada pelabelan tercantum makanan dapat dikonsumsi hingga pukul 10.00 WIB. Di lapangan, makanan justru baru tiba di sekolah sekitar pukul 11.30 WIB dan dikonsumsi siswa setelah pukul 12.00 WIB.

"Yang menjadi kenyataannya ya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah di atas jam 11.00. Kalau tidak salah 11.30 apa 11.40. Baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah," katanya.

Atas temuan tersebut, Sudaryono menyebut pelaksana telah mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan BGN.

"Nah jadi, anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi anda lalai dalam melaksanakan ini. Namanya kelalaian disengaja," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya