Periksa Pihak Bank, Kejagung Dalami Transaksi Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 20:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pihak dari perbankan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut berfokus pada penelusuran transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi seperti itu terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Anang menjelaskan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada hari ini. Selain Febrie yang berstatus tersangka, pihak lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan yakni Nurman Herin (NH), serta sejumlah saksi dari pihak swasta dan perbankan.

"Misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim Sembilan dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Anang.

 

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout. Sementara perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya