JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, diperiksa penyidik Tim 9 Kejagung. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar sekitar 50 pertanyaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Saat keluar, ia langsung berjalan dan masuk ke mobil tahanan tanpa menyapa awak media.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan kliennya diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIB. Dengan demikian, Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
"Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA," ujar Febri usai mendampingi kliennya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
"Jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini," kata Febri.
"Termasuk jika dalam waktu dekat dilakukan, perkara ini dibawa dan diuji di proses persidangan, tentu kami secara terbuka, meskipun tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum. Jadi, penuntut umum yang lebih tepat untuk menjelaskan. Silakan kalau ada pertanyaan," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
(Awaludin)