Polres Bogor Bongkar Sindikat Merkuri Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 23:05 WIB
Polres Bogor Bongkar Sindikat Merkuri Ilegal (foto: dok ist)
Share :

Empat tersangka yang tergabung dalam sindikat lintas pulau berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30) berhasil diamankan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti penunjang berupa timbangan digital, buku catatan penjualan, dan telepon seluler.

Komplotan tersebut diduga telah beroperasi sejak 2023. Mereka mendatangkan merkuri hasil tambang ilegal dari Gunung Sinabar, Maluku, untuk menyuplai aktivitas pengolahan emas di wilayah Bogor, Depok, dan Sukabumi.

Selain memutus pasokan merkuri ilegal tersebut, Polres Bogor juga mengungkap praktik pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang pada Selasa, 1 September 2026.

Di lokasi yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun itu, seorang tersangka berinisial SA (46) ditangkap karena diduga memurnikan batuan menjadi emas mentah (jendil) menggunakan alat gelundung dan merkuri.

Petugas turut menyita satu karung batuan dan lumpur mengeras yang diduga mengandung emas, puluhan unit alat gelundung, tabung oksigen, alat las, mangkok tanah liat, hingga botol-botol sisa merkuri yang digunakan pelaku.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya