Polres Bogor Bongkar Sindikat Merkuri Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 23:05 WIB
Polres Bogor Bongkar Sindikat Merkuri Ilegal (foto: dok ist)
Share :

Para tersangka dijerat secara berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Wikha mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penggunaan merkuri yang dapat merusak ekosistem dan berdampak terhadap kesehatan manusia dalam jangka panjang.

"Mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan ke Polsek terdekat atau Call Center Polres Bogor jika mendapati aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral yang mencurigakan di lingkungan," tutupnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya