Reformasi pendidikan tinggi juga harus menyentuh paradigma pembiayaan. Anggaran pendidikan seharusnya lebih diarahkan untuk membiayai masa depan mahasiswa, bukan semata-mata memperbesar kapasitas birokrasi institusi.
Salah satu gagasan yang layak dipertimbangkan adalah memperkuat skema subsidi langsung kepada mahasiswa, baik yang menempuh pendidikan di PTN maupun PTS. Dengan mekanisme tersebut, negara dapat memastikan dukungan pembiayaan benar-benar mengikuti mahasiswa sebagai penerima manfaat utama.
Pada saat yang sama, universitas akan terdorong untuk berkompetisi meningkatkan mutu pendidikan, riset, dan layanan akademik. Kompetisi yang sehat akan bergeser dari perlombaan memperbesar kuota penerimaan demi memperoleh pemasukan menjadi perlombaan menghasilkan lulusan dan karya akademik berkualitas.
Jika benar sebagian besar institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS, maka penguatan PTS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda Indonesia Emas 2045. Kita tidak mungkin membangun sumber daya manusia unggul jika sebagian besar ekosistem pendidikan tinggi tidak memperoleh dukungan yang memadai.
Karena itu, kebijakan alokasi bantuan, hibah riset, penguatan dosen, serta kuota penerimaan mahasiswa baru perlu dirancang ulang agar distribusi sumber daya menjadi lebih adil. Dikotomi antara PTN dan PTS harus mulai dikikis.