Penulis: Dr. Handi Risza Idris - Wakil Rektor Universitas Paramadina
KASUS operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata. Peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN), terutama melalui jalur mandiri.
Jalur mandiri pada dasarnya merupakan salah satu instrumen penerimaan mahasiswa baru. Namun, ketika mekanisme tersebut memberikan ruang diskresi yang terlalu besar kepada institusi, sementara pengawasan dan transparansi belum memadai, muncul potensi persoalan serius. Nilai ekonomi kursi kuliah yang tinggi dapat berkelindan dengan kewenangan pengelola perguruan tinggi dan menciptakan celah bagi terjadinya praktik koruptif.
Karena itu, kasus Unsoed seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola jalur mandiri PTN. Audit tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme seleksi, tetapi juga sistem kuota, besaran sumbangan institusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Hasil audit perlu disampaikan secara transparan kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana sistem tersebut dijalankan.
Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius. Negara tidak boleh membiarkan penerimaan mahasiswa baru menjadi wilayah yang terlalu luas bagi diskresi internal perguruan tinggi tanpa pengawasan eksternal yang kuat.
Pembatasan terhadap nilai sumbangan juga perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi tersebut. Standardisasi sistem seleksi nasional dapat menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan dan sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi.
Reformasi juga perlu diarahkan pada desain penerimaan mahasiswa baru yang lebih berkeadilan secara geografis. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah membagi sistem penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional, yakni Barat, Tengah, dan Timur.