JAKARTA - Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan kasus karhutla tersebut, Polri telah menerima dan menangani 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto mengungkapkan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).